Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
相关文章
Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
Daftar Isi Sejarah dan Asal-usul Mentega Wijsman2025-06-02Tren Tabungan Pernikahan, Nabung Bareng Pacar dalam Jumlah Besar
Jakarta, CNN Indonesia-- Media sosialtengah ramai dengan tren pamer tabungan pernikahan. Dalam hal i2025-06-02Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Achsanul Qosasi(AQ) telah memenuhi pan2025-06-02Apa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?
Daftar Isi Dampak minum jahe setiap hari2025-06-02Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum2025-06-02PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-ana2025-06-02
最新评论