Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA,quickq官网版下载 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan SenenFOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah AbangRambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan IndonesiaKisah Lucu Salah Naik Pesawat, Mau ke Oakland Malah Tiba di AucklandFOTO: Gotong Royong BersihCerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea UtaraWagub DKI Minta Warga Tak Khawatir Soal Vaksin CovidStaf Pribadi Rommy Diperiksa KPKNYALANG: Sejenak Intim dengan AlamDaftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
下一篇:Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Pengamanan Shalat Idul Fitri di Istiqlal Diperketat, Wapres RI Direncanakan Hadir
- ·Bahaya, Asupan Garam Warga RI Lebih dari 2 Kali Lipat Rekomendasi WHO
- ·Liburan Panjang, Anies Ingatkan Penularan Klaster Keluarga Meningkat
- ·Dalil Ada Politik Uang Ditolak MK, Apa Reaksi BW?
- ·Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- ·Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
- ·Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
- ·Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
- ·PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- ·7 Gerakan Olahraga untuk Mengecilkan Perut Bergelambir
- ·Studi Bocorkan Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit
- ·Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- ·Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap
- ·Akhirnya Tempat Nge
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
- ·Sttt.. Mas Anies Baswedan Lagi Garap Program Ahok, DS: Cuma Nggak Ngaku!
- ·Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 2025
- ·Kampanye Perdana, Prabowo
- ·Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- ·Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- ·FOTO: Menyusuri Pusat Hiburan Malam Bangkok Lokasi Tawuran Transgender
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Bahaya, Asupan Garam Warga RI Lebih dari 2 Kali Lipat Rekomendasi WHO
- ·Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
- ·INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- ·Buka Pintu Lebar, Tim Pemenangan GAMA Menunggu Khofifah dan Erick Thohir Bergabung
- ·Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·7 Gerakan Olahraga untuk Mengecilkan Perut Bergelambir