Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID- Diterimanya pendaftaran dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Paslon nomor urut 2 pada anggal 25 Oktober 2023 lalu berbuntut panjang.
Buntut terima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, anggota KPU terancam dugaan pelanggaran hode etik.
Atas dugaan pelanggaran hode etik tersebut, mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan para jajaran komisioner KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz harus menjalani sidang kode etik.
BACA JUGA:Jokowi Ketar-ketir Vietnam Bisa Salip Indonesia Jadi Negara Maju
BACA JUGA:PVMBG Sarankan Rekayasa Jalan Demi Hindari Guguran Awan Panas Gunung Lewotobi
Adapun sidang kali ini pada Senin 15 Januari 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya.
Dalam sidang ini, selain juga menghadirkan empat orang saksi ahli, di mana salah satunya dihadirkan oleh pihak KPU RI, yaitu Muhammad Rullyandi.
Sedangkan tiga saksi ahli lainnya dihadirkan oleh DKPP, yaitu Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura dan Maruarar Siahaan.
BACA JUGA:Peneliti FKUI Bidik Pasar Afrika, Kembangkan Riset Pengobatan Glaukoma pada Mata
BACA JUGA:4 Mitos Horor Kelelawar Masuk Rumah, Bisa Jadi Pertanda Buruk Akan Datang?
Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP adalah permintaan dari Pengadu dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024 lalu.
Namun pada sidang kali ini dilakukan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono yang teregistrasi dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B teregistrasi dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Menurut para Pengadu, tindakan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- 1
- 2
- »
相关文章
Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengataka2025-06-14- JAKARTA, DISWAY.ID--Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareiramenanggapi isu eks Gubernur DKI Jak2025-06-14
7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
Daftar Isi Buah terburuk untuk diabetes2025-06-14Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
Daftar Isi 1. Diabetes2025-06-14Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengucapkan selamat ulang t2025-06-14Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Kaesang Pangarep mengadakan maka2025-06-14
最新评论