DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna

JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID-- DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.
BACA JUGA:Jokowi Bujuk ASN Pindah ke IKN : Dapat Fasilitas Rumah, Insentif, Biaya Pindah hingga Tunjangan
Mendengar hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:FIFA Gelontorkan Dana Rp85,6 Miliar untuk Pembangunan Traning Center di IKN
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
BACA JUGA:Jokowi Lakukan Groundbreaking Pusat Pelatihan Sepakbola Nasional di IKN, 'Timnas Kita harus Mendunia!'
Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).
”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” lanjutnya.
“Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya.
相关文章
Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu melakukan deregulasi terhadap beberapa pasal terka2025-06-02Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Warta Ekonomi, Jakarta - Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertib2025-06-02Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
Jakarta, CNN Indonesia-- Operasi medisyang dilakukan tepat sebelum akhir pekan atau hari Jumat ditem2025-06-02Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengamanan dilakukan dalam penetapan daftar tetap pasangan calon presiden dan wa2025-06-02Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda
JAKARTA, DISWAY.D--Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN menyayangkan si2025-06-02Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengaudit status lahan Perumahan Peson2025-06-02
最新评论