Gubernur Kalsel Muncul H
JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.
Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
- 1
- 2
- »
下一篇:Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
相关文章:
- 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
相关推荐:
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- 5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur
- Usai Deklarasi Ridwan
- FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota Tokyo
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
- Utusan Trump Ketar
- Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- Alasan Turis Thailand Ramai
- Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit