JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara.
Terkini, KPK telah menyita 20 bidang tanah tanah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 50 properti. Namun, baru 20 yang disita KPK.
"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos -kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,"lanjut Tesssa.
Terbaru, lembaga antirasuah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB.
Sebelumnya, KPK mengimbau para saksi di perkara eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam pemanggilan.
Dalam hal ini, KPK memgimbau para saksi agar tidak takut soal kabar pegawai KPK gadungan.
- 1
- 2
- »
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
人参与 | 时间:2025-05-19 13:07:23
相关文章
- Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- Transjabodetabek Blok M
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
评论专区