Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
相关文章
Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas dunia tergelincir pada Jumat (30/5). Hal ini terjadi seiring den2025-06-02Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
Daftar Isi Sejarah dan Asal-usul Mentega Wijsman2025-06-02Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan diminta tak pe2025-06-02Hobi yang Bikin Panjang Umur, Salah Satunya Mendengarkan Musik
Daftar Isi Hobi yang bikin lebih bahagia2025-06-02Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar acara Maulid Nabi Muhammad dan2025-06-02Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menandatangani perjanjian jasa pertamban2025-06-02
最新评论