JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
- 1
- 2
- »
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
人参与 | 时间:2025-05-19 04:03:43
相关文章
- Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
评论专区