KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutus akses Firli Bahuri usai pihaknya menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
BACA JUGA:Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Meski demikian, Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.
Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
BACA JUGA:Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam.
相关文章:
- Wamenekraf Dorong Pelaku Kreatif Gunakan Jaringan WPP untuk Kembangkan Bakat
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI
- UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
- Lakukan 3 Amalan Ini di Rabu Wekasan
- Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
相关推荐:
- Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E
- 5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
- Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
- 5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- Pertamina NRE dan MGH Energy Garap E
- VIDEO: Pesona Warna
- Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
- Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
- Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot
- Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
- Dukung Diskon Tiket dan Tarif Tol, Kemenpar Tambahkan Paket untuk Libur Sekolah
- Mengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?
- Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya
- Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali