Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
Terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dipolisikan umat Buddha.
Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Herna: Ini Kepentingan Umat!
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," ucap pelapor, Herna Sutana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Dia menilai apa yang dilakukan Roy dianggap melecehkan umat Buddha, sebab unggahan meme Candi Borobudur yang disebar lewat media sosialnya bukan gambar stupa semata.
Baca Juga: Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!
Dia merasa tindakan Roy jadi pemicu meme itu viral di masyarakat. Menurutnya, secara aturan tindakan Roy menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dirinya pun menilai ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Buddha.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Trump Bakal Hubungi Netanyahu, Kesal Israel Ganggu Negosiasi Iran
- 5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun
- Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?
- Ketua HWDI Maulani: DKI Jakarta Bisa Jadi Percontohan Kota Inklusif di Indonesia
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia