会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main!

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

时间:2025-06-15 12:47:39 来源:quickq官网入口网页版 作者:休闲 阅读:392次
Warta Ekonomi,quickq破解 Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Tertinggi Sejak 2019
  • CEO Xiaomi Bantah Harga SUV YU7 Rp535 Juta
  • Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
  • Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
  • Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
  • Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
  • Laba Tergerus, Dividen Mengucur! Unicharm Gelontorkan Rp70 Miliar ke Pemegang Saham
  • Gandeng PMII, McDonald’s Salurkan Kurban Hingga ke Balikpapan
推荐内容
  • Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
  • Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dividen Tunai Rp371,25 Miliar, Catat Jadwal Pembagiannya!
  • Investasi Rp134 Miliar, PTPP Garap Pelebaran Tol Tangerang
  • Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan
  • Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
  • Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai