KPK Belum Bisa Sampaikan Keberadaan Eddy Sindoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan terkait keberadaan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
"Kami masih belum bisa sampaikan keberadaan yang bersangkutan tetapi saat ini kami masih dalam fase untuk memberikan kesempatan dan mengimbau agar yang bersangkutan datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Menurut Febri, KPK akan melakukan proses hukum secara "fair" dan profesional untuk menangani perkara tersebut.
"Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia. KPK sudah punya pengalaman sebelumnya untuk menangani sejumlah pihak yang berada di luar negeri dan kami juga sudah punya kerja sama dengan beberapa negara dan otoritas di internasional," tuturnya.
Pada saat ini, kata Febri, KPK masih pada tahap agar tersangka datang ke KPK ketika dilakukan pemanggilan, agar kami bisa melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu saja penanganan perkara dengan tersangka Eddy Sindoro ini lebih maksimal jika para saksi bisa hadir terutama tersangka dan mengikuti pemeriksaan di KPK agar kami bisa lebih jauh dan lebih dalam menangani perkara ini," ucap Febri.
Berdasarkan jadwal pada Jumat, KPK direncanakan melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sekretarus PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy sendiri telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.
Sebelumnya, Edy dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena menerima Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS, dan Rp50 juta terkait pengurusan sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.
Uang itu disebut dalam tuntutan merupakan inisiatif dari Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC) dan Paramount Enterprise Internasional) dengan Evan Adi Nugroho selaku Direktur, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Hery Soegiarto sebagai direktur, dan PT Across Asia Limited (AAL) yang menghadapi permasalahan hukum pada peradilan tingkat pertama di antaranya PN Jakpus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Edy Nasution dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama terdapat empat penerimaan uang. Penerimaan pertama, Edy menerima Rp1,5 miliar untuk revisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT JBC agar Edy melakukan pengurusan perubahan redaksional (revisi) surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raat Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang dan tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.
Karena setelah beberapa waktu tidak ditindaklanjuti Edy maka Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor, yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA RI, guna membantu pengurusannya, setelah itu Edy menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar. Terhadap permintaan uang itu, Eddy Sindoro pun hanya menyanggupi pemberian uang Rp1,5 miliar.
Uang diserahkan pada 26 Oktober 2015 di Hotel Acacia dalam mata uang dolar Singapura dalam amplop cokelat besar.
Penerimaan kedua adalah uang Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP melawan Kymco melalui PN Jakpus sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar 11.100 dolar AS.
Uang Rp100 juta diantarkan oleh Dpddy kepada Edy pada 17 Desember 2016 di Hotel Acacia pukul 09.13 WIB.
Penerimaan ketiga adalah uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT AAL yang diputus kasasi sudah pailit melawan PT First Media Tbk pada 31 Juli 2013 dengan salinan dikirim pada 7 Agustus 2015, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.
Edy menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat Terakhir penerimaan Rp50 juta untuk pengurusan perkara lain pada 20 April di Hotel Acacia.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa Edy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10,35 juta, 70 ribu dolar AS, dan 9.852 dolar Singapura dan tidak dilaporkan ke KPK. (Ant)
(责任编辑:百科)
平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini
Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi
- China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
- Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- Tim Hukum Nasional Anies
- Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
-
KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubung ...[详细]
-
FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Pameran Indonesia International Book Fair diselenggaraka ...[详细]
-
Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja ...[详细]
-
JAKARTA, DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yu ...[详细]
-
12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
Jakarta, CNN Indonesia-- Rombongan turisyang juga merupakan keluarga besar yang terdiri dari 12 oran ...[详细]
-
Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak hanya di Indonesia, ternyata moda transportasi becak juga ada di London ...[详细]
-
Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi ...[详细]
-
Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Xiaomi mengungkapkan ada konspirasi untuk menjatuhkan perusahaan menjelang ...[详细]
-
Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efekt ...[详细]
-
7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
Daftar Isi 7 Makanan kaya kolagen untuk kesehatan kulit ...[详细]
Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Ular Masuk Kereta, Penumpang Satu Gerbong Dievakuasi
- Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019