您的当前位置:首页 > 综合 > Kemenperin Tegaskan Pengawasan Dua Kawasan Ini Perlu Diperketat untuk Batasi Impor 正文
时间:2025-05-22 18:13:46 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Ari quickq.io下载
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan pihaknya mendukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB).
Karena menurut Febri, langkah tersebut strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah yang selama ini membanjiri pasar domestik dan menggerus daya saing industri nasional.
Baca Juga: Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
“Alhamdulillah, kami menyambut baik rencana Dirjen Bea Cukai yang akan lebih memperketat pengawasan di PLB dan KB, khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia. Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB,” ucanya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (22/5).
Jubir Kemenperin menegaskan, pengawasan lebih ketat terhadap PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Barang impor melalui PLB juga tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) atau menjadi barang bebas. Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.
“Kami cukup heran juga dengan pernyataan Dirjen Bea Cukai (Pak Askolani) yang menyatakan bahwa PLB ditujukan untuk menarik investasi. Hemat kami, PLB justru mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di industri manufaktur dalam negeri terutama investasi manufaktur yang berada di luar Kawasan Berikat. Kalau mereka bisa memasukkan barang jadi impor mengapa mereka harus berinvestasi bangun industri di Indonesia? Cukup impor saja melalui PLB. Mungkin saja hal ini membuat industri dalam negeri tertekan, akhirnya mengurangi produksi dan bahkan menutup pabriknya yang berujung dengan PHK,” ujar Febri.
Perlu diketahui, PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.
Kawasan Berikat
Sedangkan, Kawasan Berikat adalah area khusus yang diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang digunakan untuk kegiatan ekspor-impor dan pengolahan barang. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan biaya lainnya. Kawasan Berikat pada dasarnya adalah kawasan yang berisi berbagai jenis perusahaan terutama perusahaan industri yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk impor bahan baku dan produk seharusnya di ekspor.
Febri menyatakan, Kemenperin juga telah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat di kawasan tersebut untuk pembatasan produk impor. Pasalnya, ada temuan bahwa sejumlah barang yang keluar dari Kawasan Berikat—yang seharusnya ditujukan untuk ekspor—justru disalurkan ke pasar domestik.
“Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tidak adil bagi industri yang berada di luar Kawasan Berikat. Industri di luar Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas bea impor bahan baku seperti industri di dalam Kawasan Berikat. Oleh karena itu, wajar produk industri di Kawasan Berikat lebih berdaya saing dibanding produk industri di luar Kawasan Berikat dan ditujukan untuk pasar ekspor. Sudahlah mendapat bea masuk impor bahan baku nol persen, mereka malah dibolehkan menjual produknya di pasar domestik. Tentu produk industri di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan produk tersebut," imbuhnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR RI pada saat rapat kerja dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (29/4) lalu, salah satu poin yang disampaikan adalah mengembalikan fungsi kawasan berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya.
Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi tersebut diharapkan memperkuat fungsi PLB dan KB terutama meningkatkan iklim usaha dan daya saing manufaktur dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika ekonomi global dan membanjirnya impor produk jadi di pasar domestik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Ekonom Soroti Peluang di Tengah2025-05-22 18:09
Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran2025-05-22 17:02
VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris2025-05-22 16:57
Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat2025-05-22 16:55
VIDEO: Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Pasti Dapat Istidraj?2025-05-22 16:51
Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik2025-05-22 16:36
Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta2025-05-22 16:31
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-05-22 16:24
Gila! Kasus Positif Covid2025-05-22 15:43
Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya2025-05-22 15:30
Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi2025-05-22 17:27
Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham2025-05-22 17:25
Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U2025-05-22 17:13
Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se2025-05-22 17:06
Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun2025-05-22 16:34
Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini2025-05-22 16:26
Kemenag RI Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin2025-05-22 16:19
3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy2025-05-22 16:18
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Manis2025-05-22 15:57
Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi2025-05-22 15:33