Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.
“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.
Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025
Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.
Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.
下一篇:5 Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Kamu Gagal Diet
相关文章:
- Mengenal Pesawat dengan Bentuk Aneh Mirip Ikan Paus, Airbus BelugaXL
- Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
- Ngaku Covid
- Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
- Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik
- 'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
- Korban First Travel Akan Ngadu ke Presiden Jokowi
相关推荐:
- Sektor Transportasi Disuntik Rp940 Miliar, Ekonomi Diharap Bergeliat
- Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum
- Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- 7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
- Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini
- Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...
- IHSG Hari Ini Berakhir Menguat 24,21 Poin ke 7.069, TOBA Jadi Saham Tercuan
- Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
- VIDEO: Demam Shogun, Turis Ramai
- Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- Pesona Enzy Storia dan Cinta Laura di Paris Fashion Week
- Menko Infrastruktur Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta ke Surabaya Masih Dalam Fase Kajian
- Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
- Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya