Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAY.ID --Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, bahwa mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang penerapan kembali penjurusan SMA.
Hal ini disampaikan Abdul Mu'ti usai rapat tertutup bersama dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, 22 April 2025.
Mu'ti mengaku topik ini menjadi salah satu yang ditanyakan oleh para anggota parlemen.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Mataharinya Hanya Prabowo Subianto
"DPR menanyakan tentang rencana kami laksanakan penjurusan, tapi kami sampaikan bahwa soal penjurusan ini, kami mendapatkan arahan Bapak Presiden dan Pak Seskab agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menko PMK," kata Mu'ti kepada awak media.
Ia memastikan akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno untuk membahas hal ini.
"InsyaAllah dalam waktu beberapa hari ke depan, kita akan bicara dengan Menko PMK dan hasilnya bagaimana, kami sampaikan kepada pak presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Mu'ti juga menyampaikan terkait penerapan kembali jurusan SMA ini juga akan menunggu arahan dari Prabowo.
"Nanti tunggu arahan Pak Presiden, ya," kata Mu'ti ketika ditemui Disway di Kantor KemenPPPA, Jakarta, 21 April 2025.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan
BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV
Rencana pengembalian jurusan SMA yang meliputi IPA, IPS, dan Bahasa ini pertama kali disampaikan Mu'ti secara langsung pada Jumat, 11 April 2025 lalu.
Disebutkannya bahwa penjurusan ini sejalan dengan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berbasis mata pelajaran.
- 1
- 2
- »
下一篇:Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
相关文章:
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- Trump Dikejutkan Ancaman Tarif Impor Balasan dari India, Ternyata Gegara Ini
- Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- Usut Kasus Pengadaan APD Rugikan Negara Rp3 Triliun Lebih, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
相关推荐:
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
- Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- 2025QS艺术设计大学排名介绍
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- Utusan Trump Ketar
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- 5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak