SuaraJakarta.id - Seorang warga menggembok paksa sebuah rumah di Perumahan Billy and Moon No 2 Blok F1 Kelurahan Pondok Kelapa,quickq官网登录入口 Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan menggunakan rantai dan gembok.
"Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari," kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi di Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023) petang.
Helmi mengaku baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Minggu (14/5) malam.
"Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," katanya.
Baca Juga:Viral Berkeliaran saat Ramadan, Polisi Buru Pria Onani Sambil Jajan Es Teh Poci di Jaktim
Hal itu perlu dilakukan, katanya, karena ada seorang wanita dan anaknya yang masih balita di rumah itu.
"Tidak mungkin harus terkurung terus di dalam rumah," kata Helmi.
Dia pun meminta izin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta, agar pagar rumahnya yang digembok oleh seseorang secara paksa, untuk dibuka.
"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Dia menduga aksi gambor paksa rumah anak mantan Ekonom Dawam Rahardjo, Jauhari, itu karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.
Baca Juga:Ratusan Kambing Mati Akibat Kebakaran Tempat Penampungan Hewan di Duren Sawit
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," katanya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari
人参与 | 时间:2025-05-19 21:51:20
相关文章
- Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
- Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Luhut Pandjaitan Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti BBM Bensin
- Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
评论专区