Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
Konstitusi pada dasarnya merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi.Konstitusi secara eksklusif sebagai sebuah dokumen hukum yang berisi aturan-aturan hukum, sementara yang lain mengartikannya sebagai sebuah manifesto, pernyataan pernyataan ideal yang secara umum dikenal sebagai‘Charter of the Land’.
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan, budaya berkonstitusi tidak hanya terbatas pada rakyat, melainkan yang lebih penting adalah para pemimpin negara dan pemerintahan,dimana penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik.
Baca Juga: Prabowo Harus Dihukum
"Kehidupan politik dan hukum sehari-hari di negara-negara dimaksud memperlihatkan lebih mudah membuat sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, namun sukar menerapkannya dalam praktik penyelenggaraan negara yang tunduk pada prinsip prinsip konstitusi," katanya pada acara “Peningkatakan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia” di Bogor, Rabu (24/4/2019).
Dikatakannya bahwa inti konstitusional hukum ada tiga, yaitu yang pertama hak mengajukan judicial review(merupakan jaminan melawan tirani mayoritas). Kedua adalah hak-hak sebagai pegangan (petunjuk) bagi hakim untuk memutus perkara sesuai nilai-nilai yang mendasari sistem hukum secara keseluruhan,dan yang ketiga adalah hak-hak tertentu dikatakan tersirat oleh proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Terancam Hukuman Mati
"Konstitusionalisme politik lebih menekankan pada legalitas proses dimana hak-hak didefiniskan, dimajukan atau dibatasi melalui undang-undang dan tindakan pemerintah," ujarnya.
Perdebatan dalam penafsiran konstitusi lebih terfokus pada perdebatan antara originalism (yang seringkali disebut pula interpretivism) dengan non-originalism (yang sering disebut sebagai non-interpretivism). Perdebatan mendasar antara originalisme dengan non-originalisme terletak pada isu bagaimana undang undang dasar harus berkembang.
"Originalis berpandangan bahwa amandemen merupakan satu-satunya cara yang sah untuk evolusi undang undang dasar. Sedangkan Non-originalis berpendapat bahwa arti yang terdapat dalam undang-undang dasar tidak hanya terbatas pada apa yang dimaksudkan oleh para pembentuk, melainkan arti serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan undangundang dasar harus berkembang melalui penafsiran," katanya.
Kaum non-originalis berpendapat bahwa menafsiran undang-undang dasar, termasuk menafsirkan norma norma dan nilai-nilai yang tidak secara eksplisit dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi. Konstitusi dan konsitusionalisme tidak hanya dapat dipahami oleh sudut pandang hukum semata, oleh karena paham konsititusionalisme yang tercermin dalam konstitusi merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang berkembang di masyarakat pada masa tertentu.
"Penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik. Oleh karena itu, jika sistem politik tidak sehat, maka penegakan terhadap UUD 1945 juga sangat sulit dilakukan," pungkasnya.
下一篇:Demokrat Keluarkan Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah, Salah Satunya Riza
相关文章:
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- 6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
- FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA
- KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
相关推荐:
- 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- Manfaat Daun Pepaya, Mulai dari Antikanker Sampai Penumbuh Rambut
- Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- Ditanya Soal Ganjar
- Nobar PSM vs Persija Berujung Ricuh, 3 Mobil Rusak
- Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- Studi Temukan Pria yang Punya Janggut Lebih Romantis dan Setia
- Istana Pastikan Komunikasi Jokowi dengan Megawati Baik
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- Mau Tampil Gahar Ala Off