Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mengamankan buronan kasus LC fiktif Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Maria dibawa dari Beograd, Serbia, ke Indonesia melalui jalur ekstradisi.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing overatau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Yasonna: Dengan Gembira Saya Sampaikan...
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red noticeInterpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
相关文章
- Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk melepas tuas rem. Per hari in2025-06-02
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
Warta Ekonomi, Depok - Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat Nana Shobarna mengatakan kesalahan input data2025-06-02Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
JAKARTA, DISWAY.ID- Jenazah mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli rencananya akan dimakamkan di TPU J2025-06-02Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
Daftar Isi 1. Menggosok pergelangan tangan setelah menyemprot2025-06-02Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemilik plasma darahlangka James Harrison meninggal dunia. Ia dikenal karen2025-06-02Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
Daftar Isi 1. Popcorn homemade dengan nutritional yeast2025-06-02
最新评论