Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
(责任编辑:知识)
Awas, Ini Tanda Kamu Kebanyakan Makan Gorengan
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Menko PMK: Lapangan Kerja Solusi Paling Strategis Masyarakat Menengah Turun Kelas
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
-
400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiw ...[详细]
-
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Selama bertahun-tahun, momen Lebaran telah menjadi periode yang penting bagi ma ...[详细]
-
Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyinggung pemain sepak bola ...[详细]
-
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
JAKARTA, DISWAY.ID –Saldo Dana BLT BBM 2025 cair jelang lebaran.Kamu bisa memastikannya dengan ...[详细]
-
Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada banyak hal yang memengaruhi 'kerandoman' siklus menstruasi. Selain kare ...[详细]
-
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah koki pastry di Prancis membuat kue stroberi sep ...[详细]
-
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasy ...[详细]
-
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
Daftar Isi 1. Menjaga keseimbangan elektrolit ...[详细]
-
Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah bukan rahasia kalau durianmusang king adalah salah satu varian durian ...[详细]
-
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita 25 tahun asal Bogor didiagnosis terkenal radang usus buntupa ...[详细]
LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Zara Dikecam Terkait Iklan yang Dianggap Hina Penderitaan Palestina
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- 3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata