Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

  发布时间:2025-06-02 23:06:50   作者:玩站小弟   我要评论
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Ism quickqios版下载。
Warta Ekonomi,quickqios版下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.

相关文章

最新评论