Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
相关文章
Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, menegaskan untuk mencapai pe2025-06-14Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
拿名校offer应该是每个想要艺术留学同学的终极梦想了吧实现终极梦想的关键就是——一份吸引招生官的作品集那究竟,一份优秀的作品集是如何产生的呢今天,小美专访美行思远服装专业李老师为大家揭开打动伦时面试2025-06-14Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengalaman pahit dialami oleh wartawan senior, Ilham Bintang. Saat berada d2025-06-14- 美国作为世界上最大的艺术市场,是绝大多数艺术留学生的首选。近年来,越来越多的艺术生选择赴美留学,美国艺术高中也成为了不少艺术生留学的选择。今天,美行思远小编为大家推荐一所美国艺术高中——爱德维艺术高中2025-06-14
Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berha2025-06-14Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
Warta Ekonomi, Jakarta - Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan bursa kripto global menyusul l2025-06-14
最新评论