Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

休闲 2025-05-30 06:35:07 25866

JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan setiap rumah ibadah memiliki legalitas. 

Hal itu ditegaskan saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan dari organisasi lintas agama untuk percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia pada Senin, 13 Januari 2025.

Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

Hal tersebut menunjukkan bahwa selain pendaftaran tanah wakaf, Menteri Nusron juga menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah di tahun 2025.

Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

BACA JUGA:Nusron Wahid Bantah Mobil RI 36 Milik Kementerian ATR-BPN: Kami Terima dari Setneg RI 26

Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

"Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah," tegas Menteri Nusron dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.

Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Menurut Menteri Nusron, untuk mewujudkan program percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah tersebut, diperlukan kesepakatan berbagai pihak.

Terutama dari perwakilan organisasi keagamaan yang hadir.

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim

"Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi memaparkan bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama bahwa total objek rumah ibadah kurang lebih ada 93.329 bidang.

Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima rumah ibadah yang meliputi, Gereja Kristen sejumlah 65.182 bidang; Gereja Katolik sejumlah 13.599 bidang; Pura sejumlah 8.610 bidang; Vihara sejumlah 5.530 bidang; dan Klenteng sejumlah 407 bidang.

Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, kata Asnaedi, diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data.

BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-rr.com/html/49b499879.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri

Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis

Phuket vs Bali, Kamu Pilih Mana buat Liburan?

FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism

英国伦敦时装学院排名第几?

Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada

Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan

Lokasi Kematian Liam Payne, Hotel CasaSur Palermo Argentina Disorot

友情链接