Dengar Baik

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 1790/-1/858.2 terkait penutupan sementara kawasan usaha pariwisata. Penutupan tersebut berlaku 16-17 Mei 2021.
Terdapat 3 kawasan usaha pariwisata yang ditutup sementara yaitu Taman Impian Jaya Ancol , Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , dan Taman Margasatwa Ragunan .
Baca Juga: Geger Ramalan Jakarta Terancam Tenggelam, Eh Wan Abud Disentil Orang PSI: Kerjanya Urusin..
Baca Juga: Dikunjungi 30 Ribu Orang, Ancol Patuh Batasi Jumlah Pengunjung
Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Penutupan juga dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan di tiga kawasan usaha pariwisata tersebut.
"Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada tanggal 18 Mei 2021," tulis surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Sabtu (15/5/2021).
相关文章
Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mendesak Gubernur Anies Baswedan2025-06-02Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
JAKARTA, DISWAY.ID- Paus Fransiskus kini tengah menjadi sorotan publik karena berkunjung kembali set2025-06-02Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
SuaraJakarta.id - Perusahaan perangkat GPS, Tomtom menyebut Jakarta merupakan kota dengan peringkat2025-06-02Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
SuaraJakarta.id - Umat muslim di Kota Tangerang Selatan kini masih menjalani ibadah puasa pekan tera2025-06-02Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 146 tersangka teroris sel2025-06-02Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
JAKARTA, DISWAY.ID- Makna dan filosofis dari logo PON XXI Aceh-Sumut 2024 diungkapkan oleh Ketua Tim2025-06-02
最新评论