SuaraJakarta.id - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud MD dengan gugatan immateriil sebesar Rp 5 triliun.
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto angkat bicara terkait gugatan Panji Gumilang itu. Ia menilai gugatan itu layak ditolak.
"Iya,quickq怎么读英语 menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Yandri, Jumat (21/7/2023), dikutip dari Antara.
Lebih jauh, Yandri meyakini Mahfud MD akan menang di meja hijau selaku tergugat.
Baca Juga:Deretan Tokoh Ini Membela Al-Zaytun, Pengacara Brigadir J hingga Pablo Benua
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebut publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.
"Yakin menang, Insyaallah menang," ujarnya.
"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.
Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.
Baca Juga:Alasan Penyidik Belum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan
Sebab, dia meyakini apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
人参与 | 时间:2025-05-19 18:15:59
相关文章
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
- Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
评论专区