时间:2025-05-22 17:42:51 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disi quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disita di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) ke Advokat Visi Law Office, Maulana Tegas Baskara.
"Kemungkinan besar ada barang bukti yang ditanyakan ya. Itu yang pertama. Yang kedua pastinya ada situasi maupun kejadian yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Kantor hukum ini mendampingi SYL dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasan-penerimaan gratifikasi. Kasus itu sudah inkrah.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mendalami mengenai keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis , 27 Maret , adik dari Febri Diansyah yang bernama Fathroni Diansyah juga sudah dilakukan pemeriksaan. Fathroni sempat menjadi advokat magang di Visi Law Office.
"Dan (penyidik) juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, apakah berkesesuaian atau tidak. Terkait apa yang disampaikan itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini,” tambah Tessa.
BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?
BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK
Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, KPK kembali memanggil Advokat Visi Law Office lainnya berinisial RRN. Belum diketahui yang bersangkutan sudah hadir atau belum.
Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.
Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?2025-05-22 17:40
Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 20262025-05-22 17:39
Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?2025-05-22 17:06
Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini2025-05-22 16:16
顶尖俄罗斯建筑学院名校推荐2025-05-22 16:13
Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-05-22 16:10
Riski Apes, Main ke Kos Sepupu Pulangnya Dibacok Pria Misterius, Muka Sobek Nyaris Kena Mata2025-05-22 15:54
Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar2025-05-22 15:32
Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar2025-05-22 15:19
Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia2025-05-22 15:01
国外顶级建筑设计学校有哪些?2025-05-22 16:53
Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya2025-05-22 16:40
Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini2025-05-22 16:39
Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..2025-05-22 16:24
KPK Geledah Ruangan Bupati Ini...2025-05-22 16:21
Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya2025-05-22 15:45
Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY2025-05-22 15:39
Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani2025-05-22 15:38
北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!2025-05-22 15:15
Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU2025-05-22 15:07