Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
Terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dipolisikan umat Buddha.
Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Herna: Ini Kepentingan Umat!
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," ucap pelapor, Herna Sutana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Dia menilai apa yang dilakukan Roy dianggap melecehkan umat Buddha, sebab unggahan meme Candi Borobudur yang disebar lewat media sosialnya bukan gambar stupa semata.
Baca Juga: Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!
Dia merasa tindakan Roy jadi pemicu meme itu viral di masyarakat. Menurutnya, secara aturan tindakan Roy menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dirinya pun menilai ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Buddha.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
- Pj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali Utara
- Rupiah Melemah, Ekonom Beberkan Ancaman Seperti Ini
- Prabowo Akui Dapat Laporan Masyarakat Belum Mau Cek Kesehatan Gratis, Mungkin Takut Hasilnya
- Kawal Agenda Nasional, Apel Kasatwil Polri Digelar di Akpol Semarang
- 香港岭南大学排名世界第几?
- Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- Kapan Kita Harus Lakukan Tes Gula Darah?