Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
下一篇:Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
相关文章:
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- Apa yang Dimakan Orang
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
- Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
- Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
相关推荐:
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- Mau Tampil Gahar Ala Off
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik
- Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...