Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章
Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo menepis isu beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju mund2025-06-14Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 telah dibuka pada ha2025-06-14Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah terkena darah penderita AIDS akan tertular terkena AIDS? Jawabannya,2025-06-14Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turis wanita dari Boston, Amerika Serikat (AS), pada Senin (4/12),2025-06-14Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
Warta Ekonomi, Jakarta - Geely mengatakan isu terkait pengembangan pabrik di beberapa negara tidak a2025-06-14- Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan ibu negara Jill B2025-06-14
最新评论