Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

时尚 2025-05-30 13:41:36 87386

JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

本文地址:http://www.quickq-rr.com/html/01d499539.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis

KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia

Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya

5 Sayuran Ini Lebih Sehat Ketika Dimakan Mentah

131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting

Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024

友情链接