Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID -Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera berlaku menggantikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran saat ini?
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses.
Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ribuan RS Siap Terapkan KRIS
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS
"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.
Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024.
Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Besaran Iuran BPJS
Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
(责任编辑:时尚)
Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni
伯克利大学世界排名第几?
英国纽卡斯尔大学学费多少?录取要求是什么?
Deolipa: Lihat, Tunggu Saja!
Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali
- Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- 爵士萨克斯意大利留学
- 美国电影专业排名全解析:名校选择与申请指南
- Jepang Tunda Pasang Penghalang Pemandangan Gunung Fuji di Depan Lawson
- PBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di Dunia
- Warga Miskin Ekstrem DKI Jakarta Tembus 95.668 Jiwa, Pemprov: Seharusnya Sudah Tidak Ada!
- Sikapnya ke Pria Berpeci Putih Jadi Sorotan, Beginikah Tabiat Anies yang Sesungguhnya? Berpura
- 7 Buah yang Bagus untuk Kesehatan Jantung, Manis dan Sehat
-
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Istilah playing victimjadi trendi X terutama kalangan netizen Indonesia. La ...[详细]
-
Orang Tua Wajib Tahu, 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi
Daftar Isi 1. Konsumsi protein rendah lemak ...[详细]
-
Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengusaha dan pegiat lingkungan menyoroti aksi lobi industri air minum dala ...[详细]
-
Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengusaha dan pegiat lingkungan menyoroti aksi lobi industri air minum dala ...[详细]
-
Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota DPR fraksi PDIP Maria Lestari telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korup ...[详细]
-
Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ha ...[详细]
-
Yakin Menang Satu Putaran, TKN Fanta Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan mengatakan bahwa pihaknya semakin yakin pa ...[详细]
-
近年来,随着国内房地产事业的升温,城市规划设计的不断发展以及国家对基础设施投资的加大,建筑相关行业的就业前景也非常可观。其中,美国的建筑专业发展较快,吸引着不少留学生前往就读建筑学专业。下述还将为大家 ...[详细]
-
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
JAKARTA, DISWAY.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Presidential Threshold (PT) ...[详细]
-
5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
Daftar Isi 1. Pakai sabun cuci piring ...[详细]