Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
相关文章:
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Harus Keluarkan Laptop
- FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan
- Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
- Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- 2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- 7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal
- Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
相关推荐:
- Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- 131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024
- INFOGRAFIS: Warna Urine dan Artinya, Sehatkah Tubuh Kita?
- Habis Sebut Puan dan Pramono Terima Uang E
- Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Panduan untuk Turis Liburan ke Paris Saat Olimpiade 2024
- NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini
- Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?