KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
- 1
- 2
- »
下一篇:5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar
相关文章:
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif
- Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
- Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- 马兰戈尼设计学院申请条件详解
相关推荐:
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- 澳大利亚设计大学排名TOP3
- Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina
- Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- ubc大学世界排名情况如何?
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
- Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
- Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
- FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Polytron Target Bikin 8 Showroom